KabarMakassar.com — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto akhirnya menerima pajak Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tahun 2024.
Pasalnya, pemberlakuan pajak terhadap pekerja asing ini baru diterima oleh Disnakertrans setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 diberlakukan.
Meski perumusan peraturan ini tergolong sudah lama namun aturan tersebut baru diberlakukan usai mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
Alhasil diakhir tahun 2024 ini, Pemkab Jeneponto menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak RPTKA sebanyak Rp 132.216.000 miliar di Tahun 2024.
“Totalnya tujuh orang TKA yang sudah membayar retribusi, dimana setiap TKA membayar sebesar Rp18.888.000,” kata Kepala Disnakertrans Jeneponto, Ernawati, Kamis (2/1).
Adapun jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini masih bekerja dan menetap di Kabupaten Jeneponto mencapai 123 orang.
Dari jumlah tersebut, Ernawati menyebut jika TKA ini didominasi oleh warga dari negeri tirai bambu Cina dan rata-rata mereka dibebankan lantaran sudah bekerja selama setahun.
Dengan begitu, pembayaran retribusi seluruh TKA tidak berlangsung secara bersamaan.
“Yang tujuh orang itu membayar di tahun 2024, empat orang di bulan November, tiga orang di bulan Desember,” ucapnya.
Erniwati menyebutkan, pungutan retribusi bagi TKA mulai diberlakukan setelah melalui prosedur yang panjang dan berjenjang.
Meski begitu, pihaknya tak ingin menagih pihak perusahaan dengan cara yang massif mengingat dengan kejadian yang terjadi di Bantaeng.
“Ini kan baru juga, tidak bisa kita terlalu paksakan mereka, artinya ini kan aturan baru, yang kita takutkan seperti di Bantaeng banyak TKA lari karena terlalu memaksa,” tuturnya.
“Kita lakukan pelan-pelan, syukur karena ini sudah ada PAD,” sambungnya.
Dikatakan, retribusi yang diperoleh saat ini tidak terlepas dari keterlibatan Bank Sulselbar sebagai mitra strategis.
“Alhamdulillah Bank Sulselbar pusat datang langsung menagih, ini berkat kerjasama yang sangat baik,” jelasnya.
Dari total 123 TKA yang terdata saat ini, Disnakertrans Jeneponto memasang target Rp1,5 milar retribusi TKA untuk tahun 2025.
“Target PAD kami Rp 1,5 miliar untuk tahun ini, insha Allah, akan kami maksimalkan untuk pendapatan daerah kita,” pungkasnya.