kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berkas Perkara Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Dilimpahkan ke PN Makassar

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai dengan 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 20 Januari 2023," ungkapnya, Kamis (26/01).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan JPU atas nama terdakwa Abd Rahim alias Dg. Nyala yang merupakan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP  Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020 dan terdakwa Iman Hud yang merupakan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020 yang juga merupakan Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar.

Selanjutnya, persidangan perdana kasus tersebut dijadwalkan pada Senin tanggal 30 Januari 2023 mendatang.

"Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Penuntutan, Adnan Hamzah menyebut ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Ada 12 orang jaksa selaku penuntut umum yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai dengan 2020 tersebut," pungkasnya.