KabarMakassar.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, menjelaskan prosedur bagi mahasiswa Sulsel yang tengah kuliah diluar kota agar dapat memanfaatkan fasilitas asrama Sulsel selama menempuh pendidikan.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Murniati, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menetap di asrama.
“Selama dia merupakan orang Sulawesi Selatan, yang dibuktikan dengan KTP Sulsel siapapun bisa tinggal, mereka cukup datang ke asrama dan menemui ketua asrama,” jelasnya.
Ia menyatakan terdapat persyaratan lain yang dibutuhkan selain KTP Sulsel.
“Mereka harus membuat surat pernyataan, nantinya mereka akan berkomunikasi dengan ketua asrama,” imbuhnya.
Murniati menjelaskan, aturan syarat-syarat lainnya berdasarkan dengan Pergub Nomor 108 Tahun 2017.
Ia juga menekankan bahwa untuk menetap di asrama Sulsel tidak dipungut biaya hingga saat ini.
“Tetapi tiap asrama mungkin masih memungut biaya listrik dan biaya air serta biaya lain yang secara teknis mereka atur secara masing-masing setiap asrama,” tuturnya.