kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Ini Syaratnya

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. 

Dilansir pada lama resminya, Minggu (23/09), tahun ini Kemenag membuka sebanyak 4.125 formasi CPNS dan PPPK.

Pemprov Sulsel

Dimana, rinciannya, 68 formasi untuk CPNS dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Sedangkan sisanya, sebanyak 4.057 formasi dialokasikan untuk PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag. Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September-9 Oktober 2023. Sedangkan pendaftaran seleksi calon PPPK dibuka dari 23 September-9 Oktober 2023.  Pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Kriteria pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Adapun kriteria pelamar CPNS Kemenag 2023 terbagi menjadi dua jenis, yakni formasi umum dan formasi khusus putra/putri lulusan terbaik.

Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Sedangkan formasi khusus putra/putri lulusan terbaik yaitu pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan.

“Dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S2 yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2023 juga dibagi menjadi dua jenis, yakni pelamar umum dan khusus. Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Sedangkan pelamar khusus yaitu pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.

Persyaratan pendaftaran CPNS Kemenag 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;

Persyaratan pendaftaran PPPK Kemenag 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat: 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

11. dan Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.