kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025!

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025!
Ilustrasi kalender (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pada tahun 2025, hari libur nasional dan cuti bersama merupakan momen yang amat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya memberikan kesempatan untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan juga aktivitas sehari-hari, namun, libur dan cuti bersama juga untuk merayakan berbagai peristiwa bersejarah.

Pemprov Sulsel

Contohnya, seperti hari kemerdekaan dan hari-hari besar keagamaan, yang biasanya diikuti dengan acara keluarga, perjalanan wisata, serta kegiatan sosial yang mampu mempererat hubungan antar sesama, sehingga bisa memberi dampak positif bagi kesejahteraan mental serta fisik masyarakat.

Terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025, pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan keputusan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri tersebut memuat daftar lengkap mengenai hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2025, ini bertujuan dalam memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan instansi terkait dalam merencanakan aktivitas serta waktu istirahat.

Adanya keputusan tersebut, dapat membuat masyarakat lebih mudah merencanakan kegiatan mereka, seperti liburan atau pertemuan keluarga, serta memastikan keselarasan dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku bagi sektor pekerjaan dan pelayanan publik.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, bisa disimpulkan jika total hari libur yang ditetapkan untuk sepanjang tahun 2025 adalah sebanyak 27 hari.

Jumlah tersebut terdiri dari dua kategori utama, yakni hari libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional sendiri mencakup sebanyak 17 hari, yang meliputi berbagai momen penting dalam kalender nasional, seperti hari besar keagamaan hingga peringatan bersejarah.

Sementara, untuk cuti bersama yang juga diatur dalam keputusan SKB 3 Menteri sebanyak 10 hari, yang umumnya diberikan dalam rangka memperingati hari-hari tertentu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan bersama keluarga atau beristirahat.

Dengan rincian tersebut, masyarakat bisa merencanakan kegiatan mereka dengan lebih matang, baik itu untuk keperluan pribadi maupun kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

Pada bulan Januari, terdapat sebanyak empat hari libur yang terdiri dari tiga hari libur nasional serta satu hari libur cuti bersama.

Hari libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Cuti bersama

28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Pada bulan Februari tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun 2025. Tanggal merah hanya ada pada hari Minggu selama bulan Februari 2025.

Pada bulan Maret terdapat total tiga hari libur yaitu dua hari libur nasional dan satu libur cuti bersama.

Hari libur nasional

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah

Cuti bersama

28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Bulan April menjadi bulan yang memiliki hari libur terbanyak di tahun 2025. Diketahui terdapat total tujuh hari libur yaitu tiga hari libur nasional dan empat libur cuti bersama.

Hari libur nasional

1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Cuti bersama

2, 3, 4, 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

Pada bulan Mei terdapat sebanyak lima hari libur yang terdiri dari tiga hari libur nasional serta dua libur cuti bersama.

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Cuti bersama

13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Pada bulan Juni terdapat total empat hari libur yaitu tiga hari libur nasional dan satu libur cuti bersama.

Hari libut nasional

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Cuti bersama

9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

Bulan Juli tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun 2025. Tanggal merah hanya ada pada hari Minggu selama bulan Juli 2025.

Pada bulan Agustus hanya ada satu hari libur yaitu hari libur nasional yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hari libur nasional

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Pada bulan September hanya ada satu hari libur yaitu hari libur nasional.

Hari libur nasional

5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Pada bulan Oktober tahun 2025, hari libur hanya ada di tanggal merah pada hari Minggu. Selama bulan Oktober tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Bulan November menjadi salah satu bulan yang tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun 2025. Hari libur di bulan November hanya ada di tanggal merah saja.

Pada bulan Desember terdapat sebanyak dua hari libur yaitu satu hari libur nasional dan satu libur cuti bersama.

Hari libur nasional

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama

26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus