kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bulan Mei 2024

Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM pada Bulan Mei 2024
(Foto : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi pengguna kendaraan bermotor setelah memenuhi beberapa syarat.

Syarat pembuatan SIM pada bulan ini, tak ada bedanya dari yang sebelumnya. Meliputi, administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan lalu lintas, harus berusia 17 tahun, serta terampil mengemudikan kendaraan saat tes.

Pemprov Sulsel

Sementara SIM memiliki beberapa jenis golongan, tergantung dari kebutuhan dari setiap orang. Seperti, SIM C untuk pengedara sepeda motor dan SIM A untuk roda empat alias mobil.

Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan saat ingin membuat SIM dan memperpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini rincian daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada bulan Mei 2024, sebagai berikut :

Biaya pembuatan SIM :
– SIM A: Rp 120.000
– SIM B I: Rp 120.000
– SIM B II: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C I: Rp 100.000
– SIM C II: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D I: Rp 50.000
– SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM :
– SIM A Rp 80.000
– SIM B Rp 80.000
– SIM C Rp 75.000
– SIM D Rp 30.000

Namun, sekedar informasi, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan jasmani dan biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.