KabarMakassar.com — Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap, Senin (11/08).
Menurutnya, perubahan yang dihasilkan dari putusan MK khususnya pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal berpotensi membawa dampak signifikan terhadap struktur kelembagaan, regulasi, hingga sistem kerja pengawasan.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu, ini menjadi momentum besar untuk kita merefleksi. Desain ini apakah akan mengubah struktur kelembagaan atau bahkan regulasinya juga akan diubah dengan desain yang seefektif mungkin. Begitu juga dengan sistem rekrutmen tenaga pengawas,” ujar Mardiana.
Ia menekankan, Bawaslu daerah harus berperan aktif memberikan masukan substantif terhadap pembahasan regulasi di tingkat nasional, mengingat pengalaman yang dimiliki selama mengawal Pemilu dan Pilkada di lapangan.
“Nah pertanyaan besarnya, sejauh mana kita dengan pengalaman yang kita miliki di pemilu dan pemilihan mampu memberi poin penting masukan terhadap regulasi yang akan dibahas di tingkat nasional,” tambahnya.
Mardiana optimistis Bawaslu Sulsel dapat melaksanakan mandat yang tertuang dalam regulasi baru nantinya. Ia menilai kesiapan di tingkat lokal menjadi kunci agar implementasi berjalan efektif.
“Karena bagaimanapun implementasi dalam konteks lokal, kita mampu untuk menjalankan apa yang menjadi mandat ketika regulasi ini disahkan,” pungkasnya.
