Indeks
News  

Bawaslu : Sebelum Gelar Kampanye Harus Ada Surat Pemberitahuan

Ketua Bawaslu Jeneponto saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Jeneponto

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh peserta pemilu menyampaikan surat pemberitahuan sebelum melakukan Kampanye.

Himbauan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Jeneponto, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Kamis (18/1)

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan jika pihaknya saat ini menilai jadwal yang ditentukan KPU sudah cukup proporsional.

Namun terkadang masih ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.

“Harapan kita, partai politik yang mau melaksanakan kampanye harus lebih awal melakukan pemberitahuan, jangan sampai didalam pelaksanaan kampanye ada ketentuan yang di langgar oleh penyelenggara kampanye”, ujar Muhammad Alwi.

Lebih jauh lagi, Muhammad Alwi mengungkapkan selama ini, pihaknya bersama jajarannya ditingkat Panwaslu Kecamatan agak kebingungan dalam melakukan pengawasan kampanye.

Alasannya kata dia, terkadang ada peserta Pemilu selalu saja tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa ada surat pemberitahuan masuk ke Bawaslu.

“Kembali lagi saya ingatkan kepada peserta pemilu, sebelum melakukan kampanye agar melayangkan surat penyampaian sebelum melaksanakan kampanye,”tegasnya.

Upaya ini ditekankan agar Bawaslu Jeneponto dapat meminimalisir setiap bentuk pelanggaran.

“Karena upaya kita di bawaslu adalah bagaimana kita selalu mengedepankan pencegahan”, tutup Muhammad Alwi didepan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kesbangpol Jeneponto serta Partai Politik se Kabupaten Jeneponto.

error: Content is protected !!
Exit mobile version