KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menerima laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Hal ini dibeberkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada tim Kabarmakassar.com, Kamis (25/1) malam.
“Sampai saat ini belum ada,”bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menunggu laporan apabila ada ASN yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Pintu masuk Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN untuk pemilu ada di Bawaslu,” jelas Tanil.
Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberian sanksi kecuali pihak Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN).
“Pemberian sanksinya adalah kewenangan KASN,” tandasnya.
Namun untuk membuktikan jenis pelanggaran itu, Pihaknya terlebih dahulu menindaklanjuti Laporan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Bustanil.