kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Jeneponto Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2024

Antisipasi Kondusifitas Pilkada, Polrestabes Makassar Kerahkan Ribuan Personil
Ilustrasi Pilkada (Dok : kabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan kembali membuka pendaftaran anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Dibukanya kembali pendaftaran ini lantaran sejumlah anggota Bawaslu pada Pemilu 2024 dinyatakan gugur dalam hasil seleksi Existing.

Pemprov Sulsel

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jeneponto, Erick Fhatur Rahman mengatakan sehubungan dengan hal ini, kelompok kerja Bawaslu Kabupaten Jeneponto membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

“Panwaslu Kecamatan Binamu 2 Orang, Panwaslu Arungkeke 2 Orang, Panwaslu Kelara 1 Orang
Panwaslu Tamalatea 1 Orang,” ucap Erick

Adapun ketentuan Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) dan pada saat pendaftaran, calon Anggota Panwaslu berusia paling rendah 21 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, mempunyai integritas serta berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP).

Calon pendaftar juga harus memiliki kemampuan  dan keahlian dalam penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Calon Panwas juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Pendaftar juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu.

Calon pendaftar juga harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tak hanya itu, pendaftar juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila persyaratan ini dipenuhi maka calon pendaftar harus mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota dengan menyertakan berbagai dokumen kelengkapan.

“Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Erick.

Selebihnya, pendaftar juga harus menyertakan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi.

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu  Kecamatan  Bawaslu  Kabupaten Jeneponto Jl. Ishak Iskandar Dg. Tumpu (Taman Siswa).

Sebagai catatan kata Erick, dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap Fotocopy.

“Waktu penerimaan pendaftaran  mulai  pada 05 s/d 07 Mei 2024 pendaftaran dan seleksi tanpa dipungut biaya. Silahkan Unduh Pengumuman dan Dokumen Pendaftaran di laman yang telah disediakan,” tutup Erick.