KabarMakassar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mempercepat pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan, jika pada tahun sebelumnya pembagian SPPT dimulai April, tahun ini proses tersebut telah dilakukan lebih awal sejak Januari.
Percepatan itu dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang. Di sisi lain, Bapenda memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang telah maupun belum melakukan pembayaran.
“Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” ujarnya.
Selain mempercepat distribusi SPPT, Bapenda Maros juga membuka loket pembayaran PBB-P2 di sejumlah kecamatan. Pelayanan tersebut berlangsung mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Pembukaan loket di tingkat kecamatan dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda Maros.
Bapenda berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk dalam program penghapusan denda pajak.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” katanya.
Bapenda juga mendorong masyarakat menggunakan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS agar transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.













