KabarMakassar.com — Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Maros menembus Rp5,01 miliar hingga April 2026.
Nilai tersebut berasal dari 11.502 kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, dengan mayoritas merupakan kendaraan roda dua.
Berdasarkan data Samsat Maros, sebanyak 9.200 sepeda motor tercatat menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp1.331.531.900.
Sementara kendaraan roda empat yang belum memenuhi kewajibannya sebanyak 2.302 unit dengan total tunggakan Rp3.688.011.060.
Kasi Pendataan dan Penagihan Bapenda Samsat Maros, Anras Perwira, mengatakan banyak kendaraan yang masih terdaftar di Kabupaten Maros sebenarnya telah berpindah kepemilikan ke daerah lain.
Namun, proses balik nama atau pembaruan data kendaraan tidak dilakukan sehingga masih tercatat sebagai objek pajak di Maros.
“Tunggakan juga dipicu rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak yang terlambat atau lupa membayar pajak kendaraan sesuai jatuh tempo,” terangnya, Selasa (5/5).
Untuk menekan angka tunggakan, Bapenda Maros mengintensifkan penagihan langsung ke rumah wajib pajak sekaligus memperbarui data kendaraan.
Petugas juga membantu proses blokir jual secara daring bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
Selain itu, operasi tempel (OTT) rutin dilakukan di sejumlah lokasi sebagai pengingat kepada masyarakat.
Penertiban pajak kendaraan juga digelar bersama kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Maros.
Bapenda Maros turut menghadirkan layanan jemput bola melalui kerja sama dengan jasa kurir.
Khusus ASN, pembayaran pajak kendaraan difasilitasi melalui skema cicilan tanpa bunga bekerja sama dengan Bank Sulselbar.
Pada 2026, target penerimaan PKB di Kabupaten Maros ditetapkan sebesar Rp66.095.663.000. Hingga April, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp13.261.506.560 atau sekitar 20 persen dari target.
Sementara target penerimaan opsen PKB sebesar Rp21,5 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditargetkan Rp24 miliar.
