KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan pentingnya ketaatan masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu, untuk mendaftarkan objek pajaknya.
Langkah ini tidak hanya merupakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Makassar.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Wajib Pajak yang bergerak di sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Sarang Burung Walet diwajibkan segera mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya ke Bapenda Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan pentingnya partisipasi wajib pajak untuk memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kepatuhan dalam mendaftarkan objek pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pembangunan kota yang kita cintai bersama,” ungkapnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Bapenda Makassar mengimbau masyarakat memperhatikan alur pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Firman menyebutkan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan informasi untuk membantu wajib pajak memahami persyaratan dan prosedur.
“Kami siap membantu setiap wajib pajak melalui layanan informasi dan bimbingan teknis agar proses pendaftaran berjalan lancar. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Bapenda juga mengingatkan slogan “Ayo Daftarkan Objek Pajak Anda, Karena Pajak Kita Membangun Kota Kita” sebagai pengingat bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung berbagai program pembangunan di Makassar, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.
Adapun rangkaian Objek Wajib Pajak adalah;
Menyiapkan Data Diri Foto Copy KTP, NPWP, dan Persyaratan lainnya
Proses Verifikasi dan Penelitian Objek Pajak
Penetapan NPWPD untuk Wajib Pajak yang telah diverifikasi berjenjang
Proses pendaftaran Wajib Pajak yang NPWPD nya telah ditetapkan
Penyampaian NPWPD ke Wajib Pajak melalui Bidang Teknis
Pengarsipan Administrasi berupa Hard Copy dan Soft Copy