KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai memperketat pengawasan aktivitas pertambangan dan truk pengangkut material yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang saat ini beroperasi di beberapa kecamatan, terutama Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung.
Data tersebut berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang.
“Mayoritas tambang adalah galian C dan mineral non-logam, kontribusinya masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” jelas Muetazim, Jumat (05/09).
Namun, meningkatnya aktivitas truk tambang dinilai menjadi salah satu faktor tingginya kecelakaan lalu lintas di wilayah Maros.
“Keluhan warga yang masuk ke kami, sebagian besar terkait truk tambang. Banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan ini,” ungkapnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Maros bersama OPD terkait, TNI, Polri, dan Kejaksaan telah menggelar rapat koordinasi.
Salah satu keputusan penting adalah pembatasan jam operasional truk tambang, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WITA.
“Kami tidak ingin aktivitas truk tambang mengganggu warga, terutama anak sekolah dan masyarakat yang berangkat pagi,” tegas Muetazim.
Selain pembatasan waktu, Pemkab juga akan menertibkan sopir serta armada yang tidak memenuhi standar, termasuk truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan pengemudi di bawah umur, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
