KABARBUGIS.ID — DPRD Kabupaten Pinrang bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa izin milik PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS).
Pihak PT CSS terus menggenjot pembangunan bangunan yang hampir rampung tersebut meski tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Hastan Mattanete mengatakan surat hearing dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pinrang yang mempersoalkan masalah tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
"Sudah diagendakan RDP ini, sudah (surat permohonan RDP) dikirim ke pimpinan," kata Hastan kepada KabarBugis.id, Senin (12/4).
Hanya saja ia belum tahu kapan RDP itu digelar karena masih menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Pinrang.
"Saya tidak tahu pimpinan kapan accx? saya jadwalkan paling lambat itu minggu ini," ujarnya.
Salah seorang anggota Komisi II DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto, menambahkan, hearing ini dilakukan untuk mengetahui betul duduk permasalahan yang terjadi dan sekaligus bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikannya.
"Tentunya kita semua menginginkan investasi tetap berjalan baik di daerah kita, namun jangan sampai melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Pinrang, Andi Nanrang mengaku jika pihaknya benar sudah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Pinrang terkait masalah bangunan tersebut
"Kami tidak ada niat sedikitpun menghalangi hadirnya investor di Kabupaten Pinrang. Apalagi ini investor besar yang tentunya bisa memberikan nilai positif bagi kemajuan daerah," kata Andi Nanrang.
Namun yang perlu ditegaskan, lanjut Andi Nanrang, pihaknya juga tidak ingin aturan yang ada dilanggar seenaknya oleh pihak investor karena ini sudah menyangkut kapabilitas Pemerintah Daerah dan bisa saja mencederai investor lainnya, khususnya investor lokal yang selalu diperhadapkan oleh aturan saat mengurus perizinan.
"Kalau tidak salah, jadwal hearingnya pada tanggal 22 April mendatang. Kalau memang pendirian bangunan itu bermasalah dalam hal perizinan yang belum ada atau belum lengkap, mari kita cari solusi terbaiknya tanpa harus melanggar aturan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan bangunan ritel milik PT Citra Sulawesi Sejahtera di jalan Jenderal Sudirman itu pembangunan hampir rampung meski tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).













