KabarMakassar.com — Aksi unjuk rasa Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (29/06), menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Massa aksi menutup satu bahu jalan dari arah Sultan Alauddin menuju Fly Over Karuwisi saat berorasi di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akibat aksi tersebut, kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani sempat terjebak macet sekitar 30 menit, terutama menjelang siang hingga sore hari.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah seorang pengendara sepeda motor disebut menabrak massa aksi. Akibat kejadian itu, satu peserta aksi mengalami lecet pada bagian kaki kanan.
Jenderal Lapangan Badko HMI Sulsel, Rafly, mengatakan aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya. Ia menyebut aksi yang dilakukan HMI telah berlangsung hingga jilid ketiga.
“Aksi kami sudah berjilid tiga, namun belum ada tindakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Rafly.
Rafly juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut murni gerakan mahasiswa dan tidak ditunggangi pihak tertentu.
“Unjuk rasa yang kami lakukan tidak ada yang menunggangi ataupun dibayar untuk berdemo,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Badko HMI Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia menghentikan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelolanya.
Kedua, menolak program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketiga, mendesak pemerintah segera menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjamin stabilitas distribusinya.
Keempat, meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menstabilkan inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah.
Kelima, mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan sebagai hak konstitusional warga negara.
Keenam, mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan korupsi.
Ketujuh, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik setiap bentuk teror.
Kedelapan, mendesak DPR RI mencabut setiap regulasi yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan kontrol demokrasi.
Kesembilan, menolak segala bentuk perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan negara yang tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil.
Kesepuluh, mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Pemilu.













