KabarMakassar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan membuka peluang bagi anak berusia lima tahun enam bulan untuk masuk Sekolah Dasar (SD), sepanjang dinyatakan memiliki kesiapan belajar dan memenuhi syarat khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, sebagai bagian dari penyesuaian aturan penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2026/2027.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan usia minimum masuk SD kini memiliki pengecualian, tidak lagi sepenuhnya terpaku pada usia tujuh tahun.
“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam keterangannya, Senin (25/05).
Ia menjelaskan, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap bisa mendaftar ke SD, namun wajib memiliki bukti kecerdasan istimewa dan/atau bakat khusus, termasuk kesiapan psikologis.
Menurutnya, kesiapan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan penilaian orang tua, tetapi harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari tenaga profesional yang berwenang.
“Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya, seperti psikolog yang memiliki otoritas di daerah setempat. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” ujarnya.
Selain mengatur batas usia masuk SD, Kemendikdasmen juga menetapkan batas usia maksimal untuk jenjang pendidikan berikutnya. Pendaftaran SMP dibatasi maksimal 15 tahun, sementara SMA/SMK maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
Pemerintah menyebut perubahan aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat transparansi, mencegah diskriminasi, dan menutup celah kecurangan dalam proses penerimaan murid baru.
Skema penerimaan tetap dibagi melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan sistem data yang dikunci secara otomatis untuk meminimalkan manipulasi administrasi.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.















