KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.
Persiapan mencakup penyusunan regulasi serta penggodokan anggaran yang akan digunakan dalam proses pemilihan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa anggaran untuk pemilihan ini akan dialokasikan melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan dan kelurahan.
“Regulasinya sedang disusun. Akan ada Perwali sebagai dasar hukum. Kita targetkan pemilihannya bisa dilaksanakan bulan Juni. Lebih cepat lebih baik,” ujar Appi, sapaannya, Rabu (07/05).
Appi menjelaskan bahwa proses penghitungan anggaran masih berlangsung. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta berkoordinasi untuk memastikan alokasi dana yang tepat dan efisien.
Selain pembiayaan dan regulasi, mekanisme teknis pemilihan juga telah dirancang. Warga akan memilih Ketua RT terlebih dahulu.
Setelahnya, para Ketua RT terpilih akan memilih Ketua RW secara musyawarah. Ketua RW kemudian bersama RT akan menentukan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah masing-masing.
“Pemilihan akan bertahap. RT dipilih langsung oleh warga, lalu mereka bermusyawarah memilih RW, selanjutnya RW memilih Ketua LPM,” jelas Munafri.
Menurutnya, kehadiran RT dan RW sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan paling dasar.
Mereka juga memiliki peran sentral dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan berkoordinasi dengan lurah serta camat.
“Kalau ada yang kotor di wilayah, itu tanggung jawab RT, RW, lurah dan camat untuk turun langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah melakukan pergantian seluruh penjabat (Pj) Ketua RT/RW di kota tersebut.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Pj baru ditandatangani Munafri pada 13 Maret 2025 dengan Nomor 1058/188.4.45/Tahun 2025, dan telah disampaikan ke seluruh jajaran pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan.
Para Pj Ketua RT/RW ditunjuk langsung oleh camat dan lurah dengan mempertimbangkan netralitas. Mereka diberi tugas utama menjaga kondusifitas wilayah dan mempersiapkan pemilihan definitif RT/RW yang akan datang.
Pemilihan ini dirancang untuk memperkuat basis pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik hingga ke tingkat lingkungan.
