Indeks
News  

Antrean Membludak, Calon PPPK Serbu Polres Jeneponto Urus SKCK

Antrean Membludak, Calon PPPK Serbu Polres Jeneponto Urus SKCK
Para calon PPPK saat mengantri di depan ruang sentra pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Kepolisian Resort Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Antrean panjang mengular hingga luar ruang sentra pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto. Pemandangan ini terlihat saat Para calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbondong-bondong mengurus SKCK sebagai syarat wajib pendaftaran.

Kondisi ini terjadi seiring dibukanya pendaftaran PPPK yang serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan pantauan, tampak para calon PPPK tengah mempersiapkan dokumen persyaratan hingga sibuk mengakses layanan aplikasi digital Presisi Polri.

Kesibukan ini dilakukan lantaran SKCK menjadi salah satu dokumen krusial yang harus dilampirkan, sehingga memicu lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.

“Saya sudah datang sejak pagi, tapi antreannya sudah sangat panjang. Rata-rata yang datang mau urus SKCK untuk daftar PPPK,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebut namanya, Kamis (11/09).

Lonjakan pemohon ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap formasi PPPK. Mereka rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan dokumen tersebut, yang menjadi salah satu gerbang utama menuju status pegawai paruh waktu.

Menanggapi membludaknya pemohon, pihak kepolisian telah mengambil langkah antisipasi dengan menambah petugas pelayanan dan mempercepat proses penerbitan SKCK. Langkah ini dilakukan agar proses pendaftaran PPPK tidak terhambat hanya karena urusan administrasi.

“Kami sudah siapkan petugas tambahan untuk melayani pemohon. Kami imbau masyarakat untuk tetap tertib dan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan agar prosesnya lebih cepat,” kata salah satu petugas kepolisian.

Meski demikian, pemohon diharapkan tetap bersabar. Mereka juga disarankan untuk mengecek kembali semua dokumen yang dibutuhkan agar tidak terjadi penolakan atau penundaan proses. Kondisi ini diperkirakan masih akan terus terjadi hingga batas akhir pendaftaran PPPK.

error: Content is protected !!
Exit mobile version