kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Antisipasi Pungli di PPDB 2024, Disdik Sulsel Perketat Pemantauan

Antisipasi Pungli di PPDB 2024, Disdik Sulsel Perketat Pemantauan
Ilustrasi Anak SMA (Dok: int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dengan tegas menolak perbuatan pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaan PPDB 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin pada KabarMakassar.com, Minggu (09/06).

Pemprov Sulsel

Ia menyatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah responsif dalam menolak pungutan liar.

“Kami sudah buat edaran peringatan terkait pungli dalam pelaksanaan PPDB,” ujarnya.

“Kami juga memberikan tugas kepada teman-teman bidang teknis untuk memantau secara langsung pelaksnaannya di sekolah,” tambahnya.

Iqbal menjelaskan bahwa Disdik Sulsel juga telah membuat kontak pengaduan apabila masyarakat atau siapa pun ingin melaporkan bilamana terjadi pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

Untuk informasi, terkait peringatan pungli dalam PPDB terdapat pada Surat Edaran Nomor: 400.3/5419/DISDIK yang ditetapkan di Makassar pada tanggal 24 Mei 2024 tentang Larangan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran yang ditetapkan di Makassar pada tanggal 24 Mei 2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin membahas terkait 3 ketentuan utama yang harus diperhatikan.

1. Ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB.

2. Setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.

3. Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan hadirnya Surat Edaran ini diharapkan agar pelaksanaan PPDB 2024 dapat berjalan lancar dan aman hingga selesai.