kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Angkatan ke-11, KPU Makassar Kembali Gelar KP3

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makasar, terus konsisten melakukan pendidikan pemilih, melalui Program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3). 

Memasuki angkatan ke-11, KPU Kota Makassar kembali menggelar KP3 di Hotel Karebosi Primer Makassar difasilitasi Kesbangpol Kota Makassar, Rabu (18/05). KP3 kali ini dihadiri oleh kader KP3 dan tokoh masyarakat Kecamatan Makassar.

Seperti sebelumnya, KP3 kembali menghadirkan tiga Komisioner KPU Kota Makassar sebagai pemateri yakni,  M. Farid Wajdi (Ketua KPU kota Makassar), Romy Harminto (Kordiv Perencanaan, Data, dan informasi, dan Endang Sari (Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas). 

Materi pertama dibawakan oleh terkait politisasi SARA dan ancaman Keberagaman dibawakan oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan informasi, Romy Harminto. 

Ia menjelaskan, bangsa Indonesia adalah negara yang besar dan majemuk. "Banyaknya perbedaan ini sangat rentan menimbulkan konflik, utamanya gesekan mengenai agama, hal tersebut membuat pentingnya kehadiran Tokoh Masyarakat dalam mencegah konflik terjadi serta kedewasaan masyarakat dalam memaknai perbedaan dan aktivitas politik," ungkapnya.

Sementara, materi kedua tentang Demokrasi, pemilu, dan partisipasi yang dibawakan oleh dibawakan Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas, Endang Sari. 

Dalam pemaparan materinya, Endang Sari mengungkapkan, demokrasi merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat. "Demokrasi yang baik yaitu pelibatan masyarakat seluas-luasnya dalam pengambilan kebijakan, tentunya melalui gelaran pemilu yang merupakan mekanisme untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan pada sebuah pemerintahan," terangnya. 

Ia menambahkan, kurangnya partisipasi masih menjadi masalah dalam gelaran pemilu di Makassar. "Maka diharapkan masyarakat bisa membantu kami di KPU untuk meningkatkan partisipasi dalam gelaran pemilu," ujarnya.

Materi terakhir dibawakan oleh Ketua KPU Kota Makassar, M. Farid Wajdi yang memaparkan terkait  persiapan menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Ia mengungkapkan pelaksanaan Pemilu diatur pada Pasal 201 ayat (8) UU No.6 Tahun 2020 yang menyatakan: "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024". 

Sehingga persiapan pemilu dan pemilihan  itu sudah di mulai dari sekarang dan bantuan dari masyarakat untuk,  menyukseskan pemilu, karena di 2024 merupakan pemilu dan pemilihan yang sangat sibuk di karenakan kegiatan tersebut dilakukan serentak. 

"Tentunya keterbukaan informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai pemilu merupakan hal yang kami pastikan terwujud dengan baik," pungkasnya.

error: Content is protected !!