KabarMakassar.com — Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar mengimbau masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Nunung dalam kegiatan sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Selasa (26/03).
Dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini yakni Kasubag DPRD Makassar Akbar Rasyid dan pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar.
Dalam pemaparannya, Nunung Dasniar mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.
Menurutnya, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar maka perlu pembayaran pajak yang rutin dimana apabila pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” ungkapnya
Ia pun berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak sebab terdapat beberapa yang mesti dibenahi.
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” pungkasnya.
Sementara itu Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga yakni pajak pribadi dan perusahaan.
“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan sehingga perlu pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.
“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” pungkasnya