KabarSelatan.id — Aksi Bongkar paksa rumah yang dilakukan warga di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.
Pemilik rumah berinisial MY anak menantu dari terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S ini melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Melalui Tim kuasa Hukumnya, Mustamin mengatakan bahwa pemilik rumah MY merasa keberatan dan melaporkan para terduga pelaku di Mapolres Jeneponto.
Hal itu berdasarkan Laporan LP : STTLP/ 470/ X/ 2022/ SKPT/ Res Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan.
"Klien kami MY telah melaporkan kejadian itu atas dugaan pembongkaran rumah secara paksa hingga terjadi perusakan di beberapa bagian rumah," ujar Mustamin diamini Samsul, Senin (31/10).
Samsul berharap agar kepolisian segera menangkap pelaku pengrusakan dan pembongkaran rumah yang dilakukan para pelaku secara bersama. Khususnya, menangkap otak pelaku yang mempunyai peran penting dalam peristiwa tersebut.
Sebab, aksi bongkar rumah secara paksa yang dilakukan warga dinilai keliru karena rumah tersebut bukan rumah terduga S melainkan rumah tersebut adalah milik MY sehingga warga dianggap salah sasaran.
" Jadi, pelaku ini hanya numpang tinggal dirumah menantunya. Bahkan terduga S kerap pindah-pindah ke rumah keluarganya," kata Samsul.
Atas tindakan yang dialami kliennya maka tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut dan akan terus melakukan upaya hukum yang dipandang perlu sampai mendapat kepastian hukum.
Sedangkan terduga pelaku berinisial S saat ini, sudah ditangkap polisi sejak dua minggu lalu dan prosesnya sedang berjalan.













