kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Akses TPQ Ditutup Sepihak, DPRD Makassar Dorong Mediasi Lahan Sengketa

Akses TPQ Ditutup Sepihak, DPRD Makassar Dorong Mediasi Lahan Sengketa
RDP Komisi A DPRD Kota Makassar Tindak Lanjut Aksss TPQ ditutup Sepihak, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sengketa lahan di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar menjadi senter dibicarakan setelah akses menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) setempat ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Penutupan akses ini memicu keresahan warga dan pengelola TPQ yang kemudian mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Makassar.

Komisi A DPRD Kota Makassar langsung merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/06), sebagai tindak lanjut dari permintaan perlindungan hukum oleh warga dan pengelola TPQ. Namun, pembahasan belum menghasilkan titik temu karena pihak pengklaim lahan tidak menghadiri rapat.

“Hari ini kami hanya menerima pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama. Sementara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni PT Timur Rama, tidak hadir. Akibatnya, belum ada kesimpulan siapa yang secara sah memiliki lahan tersebut,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen.

Tri menegaskan pentingnya penanganan sengketa secara bijak dan sesuai jalur hukum. Ia menyampaikan bahwa tindakan sepihak seperti penutupan akses jalan atau pembongkaran pagar tanpa dasar hukum yang sah bisa berujung pada masalah hukum baru.

“Kami mengimbau agar proses mediasi difasilitasi segera oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kalau dibiarkan berlarut, bisa memicu konflik horizontal. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan agama yang diikuti puluhan anak,” ucapnya.

Menurut informasi dari pengelola TPQ, sebanyak 70 anak mengikuti kegiatan belajar mengaji di tempat tersebut. Namun, sejak akses jalan ditutup, aktivitas mereka terganggu.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, yang turut hadir dalam rapat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengupayakan langkah mediasi. Ia juga menyampaikan bahwa surat telah dikirim kepada pihak PT Timur Rama, perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan, untuk membuka akses sementara demi kepentingan kegiatan TPQ.

“Kami sudah kirim surat resmi. Kami minta agar akses dibuka sementara, demi hak pendidikan anak-anak yang sedang belajar mengaji. Itu bagian dari fungsi sosial pemerintah di tingkat kecamatan,” kata Emil.

Ia menegaskan bahwa urusan kepemilikan lahan bisa terus berjalan sesuai proses hukum, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

“Masalah pertanahan bisa diselesaikan melalui jalur resmi, misalnya melalui BPN atau pengadilan. Tapi pendidikan agama anak-anak jangan ikut dikorbankan. Ini yang menjadi titik perhatian utama kami,” lanjutnya.

Ke depan, Kecamatan Tamalate bersama Kelurahan Maccini Sombala berencana memfasilitasi mediasi lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Upaya tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi permanen yang mengedepankan keadilan tanpa menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

“Kami akan jadwalkan kembali mediasi dan memastikan semua pihak hadir, termasuk perusahaan pemilik lahan dan instansi terkait. Harapannya, konflik ini bisa segera berakhir dengan solusi yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutup Emil.

Sebelumnya telah diberitakan, Puluhan santri dari salah satu tempat pendidikan Alquran (TPQ) di Makassar terpaksa menumpang mengaji di pelataran rumah warga, lantaran lahan TPQ mereka seluas 446 meter persegi dipagari tembok beton yang diduga melibatkan mafia tanah dan preman.

“Kita lihat anak-anak terpaksa mengaji seadanya, dan proses mengajinya ini bergantian. Mengingat tempat mengaji kami, betul-betul di tutup aksesnya oleh oknum salah satu perusahan lokal di Kota Makassar. Dan kami menduga, ini adalah bagian premainan dari mafia tanah,” kata Pengelola TPQ, Supriyadi kepada wartawan, Senin (16/06) lalu.

Lahan tersebut berada di Jalan Deppasawi, RW 10, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sebanyak 70 santri diduga tidak bisa mendapatkan akses masuk ke lokasi TPQ, disebabkan pemagaran beton hingga mencapai bagian atap.

“Karena TPQ yang kami rintis ini, kurang lebih 3 tahun, atas swadaya masyarakat sekitar, dan Alhamdulilah memiliki 70 santri. Seiring perkembangannya, TPQ kami melaukan renovasi, karena kami ingin kenyamanan anak-anak kami,” ujarnya.

Sebelum TPQ tersebut dipagari dengan beton, kata Supriyadi, pihaknya sedang merenovasi bangunan tersebut sekitar sepekan lamanya. Namun, bangun yang belum selesai itu didatangi oleh sejumlah orang yang diduga preman dan menyuruh untuk menghentikan pembangunan TPQ tersebut.

“Mendatangi kami, mengarahkan kami untuk menghentikan pembangunan, karena mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka,” bebernya.

Supriyadi menerangkan bahwa sekitar satu pekan lalu, pihak pemilik tanah telah di mediasi dengan pihak yang melakukan pemagaran yaitu salah satu perusahaan swasta di Makassar oleh pemerintah di Badan Pertanahan.

“Dan sekali lagi, ijin kami adalah ijin resmi dari pemilik tanah bersertfikat hak milik, dan terdaftar. Cuman orang-orang yang datang ke pada kami ini, kami belum mengetahui, apakah betul memiliki sertifak ataukah bagaiamana. Karena saat ini, sementara kami dari pemilik tanah, telah melapor atas penyerobotan,” ujarnya.