KabarMakassar.com — Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan rangkaian agenda kerja legislatif hingga 29 September 2026 mendatang.
Penyusunan agenda tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama jajaran eksekutif agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, mengatakan rapat Bamus digelar untuk menyelaraskan waktu dan agenda antara DPRD dengan pemerintah kota (Pemkot) dalam sebulan kedepan.
“Kenapa kita adakan rapat membahas ini antara DPRD dengan eksekutif adalah untuk menyamakan agenda waktu yang tersedia di DPRD dan di eksekutif,” kata Anwar, usai memimpin rapat Bamus gedung sayap jalan AP Pettarani, Senin (07/09).
Menurutnya, hasil rapat telah menyepakati sejumlah tanggal dan tahapan kegiatan yang akan dijalankan selama periode tersebut. Jadwal itu dinilai telah disesuaikan dengan agenda anggota legislatif maupun eksekutif.
“Hari ini kita sudah sepakat untuk menentukan waktunya dan agenda-agendanya,” ujarnya.
Anwar menyebut agenda kerja Bamus yang telah disusun berlaku hingga 29 September. Setelah periode tersebut, DPRD akan kembali menggelar rapat Bamus untuk menyusun agenda pada bulan berikutnya.
“Ini tadi kita memutuskan kegiatan kita sampai dengan tanggal 29 September. Nanti kita akan agendakan lagi untuk Bamus bulan selanjutnya,” jelasnya.
Dari sejumlah agenda yang telah disusun, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu prioritas DPRD Makassar pada September.
Anwar menegaskan pembahasan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan dalam rapat Bamus.
“Prioritas kita ini adalah rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2026. Itu menjadi target kita di bulan ini. Itu yang akan menjadi prioritas kita untuk kita selesaikan,” katanya.
Ia memastikan waktu yang disediakan untuk pembahasan agenda tersebut telah diperhitungkan dan dinilai cukup ideal.
“Ya, waktunya sudah ideal,” tukas Anwar.













