kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

7 Komisioner KPID Sulsel Bakal Dilantik, KJPP : Langgar Aturan!

7 Komisioner KPID Sulsel Bakal Dilantik, KJPP : Langgar Aturan!
Aksi unjuk rasa Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJJP) di depan DPRD Sulsel beberapa waktu lalu (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tujuh Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan bakal dilantik oleh Penjabaf Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakruloh, pada Rabu (09/10).

Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP), Muhammad Idris langsung menanggapi kabar pelantikan tersebut, dimana menurut dia jika pelantikan tersebut bakal terjadi, maka menurutnya Pj Gubernur mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.

Pemprov Sulsel

“Kalau Pj melantik berarti, gubernur langgar aturan,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/10).

Menurut Idris bahwa pemerintah Sulsel saat ini memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut, padahal jelas cacat prosedural. Sehingga, ia mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur Sulsel. Di mana, seharusnya lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel.

Selain itu, kata Idris salah satu komisioner KPID juga diduga melakukan politik praktis. Di mana ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep.

“Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya. Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD,” cetusnya.

Sehingga, situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan aktivis media, yang menilai bahwa transparansi dan integritas belum menjadi prioritas utama dalam seleksi KPID.

“Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini bakal merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi menegaskan bahwa Pj Gubernur Sulsel, harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel. Pasalnya, ada calon yang diduga melakukan politik praktis. Bahkan, kata dia ada temuan BK DPRD Sulsel jelas ditemukan pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” cetusnya.

Sardi pun menduga ada keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut. Itu terbukti dengan mengabaikan fakta-fakta dari DPRD Sulsel. Dia juga meragukan kapasitas dari ketujuh nama calon komisioner KPID tersebut, sebab tak ada yang berlatar belakang penyiaran. Padahal, kata Sardi posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang laik.

“Kami meragukan kapasitas nama-nama ini bisa memajukan penyiaran ke depannya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Haryadi menuturkan bahwa isu pelantikan tersebut terkesan tersembunyi dan di paksakan. Karena adanya dugaan Pemprov tidak transparan terkait pelantikan tersebut.

Tak hanya itu, Didit juga mengatakan pelantikan tersebut tanpa mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur. Untuk itu, kata dia AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik besok sebab cacat prosedural.

“Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidak percayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut. Tentu ini menjadi presenden buruk ditengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel,” kata Didit.

Berikut dugaan pelanggaran seleksi Komisi A DPRD Sulsel,

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel yakni Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit And Propert Test secara terbuka. Tidak bekerja sama dengan Jasa Penyiaran Publik, Jasa Penyiaran Swasta, Jasa Penyiaran Komunitas dan Jasa Penyiaran Berlangganan.

Hal ini diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel. (KJPP telah melakukan penelusuran di web yang bersangkutan dan memang tidak ada bukti live).

Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and propertes dilakukan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup. Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASNmenjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD], Kabupaten Jeneponto