kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

7 Anggota BPD Sinjai Dilantik, Berikut Namanya!

7 Anggota BPD Sinjai Dilantik, Berikut Namanya!
Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu sisa masa jabatan periode 2024-2027 ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa melantik dan mengambil sumpah kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu sisa masa jabatan periode 2024-2027

Pelantikan tersebut digelar di objek wisata Pantai Bulokkong, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Selasa, (24/12).

Pemprov Sulsel

Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 7 orang, yakni Anggota BPD Desa Bua, Mappasonge, anggota BPD Desa Palangka Haedar dan Anggota BPD Desa Talle Dinar.

Kemudian Anggota BPD Desa Talle Baso Lanrang, anggota BPD Desa Pattongko Darmawati, Anggota BPD Desa Barania Kartini, Anggota BPD Desa Pasimarannu Sulfiani, anggota BPD Desa Salohe M..Yusuf Lagu.

Usai dilantik dan diambil sumpahnya, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini menegaskan pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa sebagai mitra strategis kepala desa.

Ia berharap anggota BPD yang dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa.

“Saya sebagai Pj Bupati Sinjai menyampaikan ucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik, selamat bertugas semoga amanah yang saudara terima dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan sebagai anggota BPD yang melanjutkan estafet penugasan diharapkan dapat segera beradaptasi, dan bersinergi dengan anggota BPD lainnya,” tegas Andi Jefrianto dalam sambutannya.

Dijelaskan bahw Badan permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi legislasi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Oleh karena itu, Andi Jefrianto mengingatkan agar pemerintah desa melakukan penetapan peraturan desa tentang APBDesa paling lambat tanggal 31 Desember sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis pagu desa tahun 2025 oleh Pj Bupati kepada Perwakilan Kepala Desa.