KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019-2020 pada Selasa (5/3).
Diketahui, terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar, sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, terdakwa Zainuddin dan Supplier UD, terdakwa Mansue membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Akibat perbuatan terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, terdakwa Abd. Rahim, terdakwa Riswanda, terdakwa Albar Arif, dan terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp13.975.573.821,00 (tiga belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu) Rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berdasarkan perhitungan ahli BPK RI bahwa keenam orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Adapun tuntutan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Zainuddin (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (6/3).
Sementara, terdakwa Albar Arief (swasta) dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp5.892.485.000,00.
Selanjutnya, terdakwa Abd. Rahim (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).
Selain itu, terdakwa Mansur dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Lalu terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00, (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Selanjutnya terdakwa Riswanda dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp40.000.000,00.
Setelah pembacaan Tuntutan Pidana, Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 mendatang