kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

6.139 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK di Jeneponto

6.139 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK di Jeneponto
Bupati Jeneponto H Paris Yasir saat menyerahkan SK secara simbolis kepada salah satu pegawai PPPK. (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Sebanyak 6.139 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Senin (29/12)

Penyerahan SK yang digelar di Lapangan Parang Pasamaturukang ini menandai kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Acara dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, bersama Wakil Bupati Islam Iskandar, serta unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para pejabat struktural.

Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan komitmen pemda untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja kita semua,” ujar Bupati disambut riuh tepuk tangan.

Bupati menyebut bahwa proses pengangkatan ini didasarkan dalam regulasi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Di waktu yang sama, Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menyatakan bahwa semua tahapan telah sesuai aturan, dan selanjutnya para PPPK akan menandatangani perjanjian kerja di perangkat daerah masing-masing.

Kegiatan ini pun menjadi momentum berharga bagi para PPPK untuk memulai babak baru pengabdian. Dengan tambahan ini, pelayanan publik di Jeneponto diharapkan semakin profesional dan berintegritas, mendukung visi Jeneponto Bahagia menuju tahun 2026 yang lebih cerah!

error: Content is protected !!