KabarMakassar.com — Kepengurusan pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) telah resmi ditutup pada 15 Januari lalu.
Namun ada beberapa kategori syarat pindah memilih atau pindah TPS yang dikeluarkan KPU dengan batas akhir kepengurusannya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jeneponto, Safaruddin mengatakan bahwa tetap memberikan kesempatan bagi pemilih di Pemilu 2024.
Itu pun kata Dia, ada beberapa kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi syarat pindah memilih atau 4 kategori H-7 hari sebelum pencoblosan.
” Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, Tertimpa bencana alam, Menjadi tahanan di rumah tahanan,” ujarnya kepada kabarmakassar.com, Jumat (19/1) malam.
Ia mengungkapkan untuk sementara semua TPS sudah punya titik koordinat masing-masing.
“Dan sampai sekarang belum ada laporan atau penyampaian bahwa ada TPS yg di pindahkan,” tutup Safaruddin.