kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

35 Napi Diusulkan Kemenkumham Sulsel Terima Remisi Nyepi

KabarMakassar.com — Kemenkumham Sulsel mengusulkan 35 Narapidana yang beragama Hindu menerima remisi nyepi tahun 2022.

Hal ini diungapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, di Makassar, Rabu (02/03).

"Dasar pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.

Ia menambahkan setidaknya saat ini ada sebanyak 66 warga binaan yang beragama hindu.

"Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 Orang Napi dan 2.351 Orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu," terangnya. 

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare 6 orang, Rutan Watansoppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang, Lapas Makassar 2 orang.

"Sementara Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 orang," bebernya. 

Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang. 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri.

"Narapidana menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," pungkasnya.

error: Content is protected !!