kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2 Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi BPBD Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi BPBD Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Sapi BPBD Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyatakan Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi, Alim Malkab bersama PPTK BPBD, Syam Jaya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sapi BPBD senilai Rp1,2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Putusan ini pun dibacakan secara langsung oleh Hakim Ketua, Muhammad Yusuf Karim bersama Hakim anggota, Jonichol Richard Frans Sinetron, dan Arief Agus Nindito. Dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto yakni Ilma Ardi Riyadi bersama Fathir Bakkarang.

Pemprov Sulsel

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi, Alim Malkab selama 4 tahun dan uang pengganti Rp 28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Yusuf Karim.

Sementara itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto dengan pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta.

Dengan ketentuan, kata dia, apabila denda ini tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Hakim Ketua.