KabarMakassar.com — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D meminta para perusahaan aplikasi jasa transportasi ojek online untuk taat aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov.
Dimana ada dua perusahaan aplikasi jasa trasportasi yakni Shopee dan Maxim sejauh ini belum sepenuhnya mengantongi sejumlah izin yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel.
Apalagi kedua perusahaan jasa transportasi tersebut sudah dua tahun beroperasi, di Kota Makassar dan sejumlah daerah di Sulsel.
"Akan ditindak lanjuti sama Dinas Perhubungan dari hasil rapat kemarin dengan dinas terkait," tegas Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi kepada kabarmakassar.com, Rabu (8/3).
Menurutnya, pekan depan kedua perusahaan itu akan di tindaklanjuti, dimana regulasinya akan di cek terlebih daulu.
"Kemungkinan pekan depan kita tindaklanjuti soal itu. Akan kita cek regulasinya dulu dengan dasar SK gubernur," bebernya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan memimpin rapat dengar pendapat bersama komunitas driver online, di DPRD Sulsel, Selasa (7/3), yang mana terungkap aplikasi jasa transportasi Maxim dan Shopee belum sepenuhnya taat pada aturan pemerintah daerah tersebut.
Selain itu, sejumlah aplikasi ojek online yang ada di Sulsel belum menjalankan kewajibannya, seperti membayar pajak.
Cicu legislator NasDem menambahkan bahwa aplikator ojek online diharapkan wajib menjalankan aturan yang ada di SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2023.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Sulsel melalui Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Barang, Edisa Ade saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, menjelaskan bahwa SK gubernur mengatur tentang tarif. Sedang, kalau kewajiban memiliki izin diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan.
Dikatakan, untuk mitra Shoopee memang tidak diatur izinnya karena roda 2. Kalau untuk aplikasi Maxim memang sejauh ini belum ada perusahaan angkutan yang bekerjasama dengan aplikasi Maxim.
Hal ini sebagaimana diwajibkan di PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
"Nah itu yang Maxim roda 4 y. Roda 2 tidak diatur perizinannnya. Jadi untuk mitra roda 4 itu harus ada perusahaan angkutan yang menaungi atau mitra dapat menjadi Usaha mikro/kecil," jelasnya.
"Perusahaan aplikasi wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan yang telah memiliki izin angkutan sewa khusus. Atau usaha miko/kecil yang sudah memiliki izin angkutan sewa khusus/ taksi online,"tambahnya.