KabarMakassar.com — Kepolisian Resor Bukukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di depan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono di dampingi AKP H Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.
Dalam rilisya, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl Titang Raya Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab. Bulukumba dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.
Sedangkan dua pelaku yakni AD dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian.
Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ (17) dan AB (15) keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang berawal dari empat pelaku berteman saling berboncengan dari Desa Palambarae menuju Kota Bulukumba, di jalan Poros desa tersebut para pelaku berpapasan dengan kedua korban yang saat itu juga berboncengan.
Para pelaku lalu memutar balik sepeda motornya dan mengejar kedua korban hingga ketempat kejadian di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae.
Saat di TKP pelaku AD (DPO) melepas anak busur kearah korban RZ namun hanya mengenai jaketnya, kemudian tersangka MJ memarangi korban RZ dan mengenai bahu atas bagian kanan, selanjutnya MJ kembali memarangi korban AB dan mengenai lengan kanannya.
“Kedua korban lalu berlari ke area persawahan menyelamatkan diri, keempat pelakupun meninggalkan TKP setelah melakukan penganiayaan itu,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan perang masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku AD, Pelaku AD (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.
Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.
“Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penagiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya,” ungkap Kapolres.
“Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” Tutupnya.