KabarMakassar.com – Sebanyak 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bantaeng menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Penyaluran bantuan simbolis yang dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, ini digelar di Halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/10).
Uji Nurdin sapaan akrabnya menegaskan agar bantuan tidak disalahgunakan.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan.
Program ini terlaksana berkat kerja sama antara Dinas Sosial dan Bank Sulselbar, yang menjamin penyaluran dana berjalan tepat sasaran dan transparan.
Bupati Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan rasa syukur atas derasnya bantuan yang diterima masyarakat Bantaeng, baik dari APBD, APBD Provinsi, maupun langsung dari Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bantaeng selalu mendapatkan bantuan, baik dari provinsi, dari kabupaten sendiri, maupun dari pusat. Kalau dari pusat itu langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Ia secara spesifik meminta agar dana yang diterima digunakan untuk kebutuhan pokok dan hal-hal produktif.
“Bantuan yang diterima hari ini harap digunakan untuk hal-hal yang produktif, misalnya membeli beras, minyak goreng, supaya bapak, ibu, dan anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya,” tambahnya.
Disisi lain, Bupati memberikan perhatian khusus pada penyalahgunaan dana, terutama di kalangan muda. Ia mengeluarkan peringatan keras bagi penerima bantuan yang nekat menggunakan uang tersebut dalam kegiatan negatif.
“Tolong digunakan untuk hal-hal yang produktif. Apalagi kalau anak muda, jangan dipakai untuk hal yang tidak baik, seperti judi online. Kalau ada yang ketahuan memakai bantuan itu, namanya langsung dicoret dan tidak akan lagi menerima bantuan,” tegas Bupati Fathul Fauzy Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Abdi Sam, melaporkan bahwa 111 KPM ini merupakan warga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 4 dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.
“Sasaran kita adalah mereka yang benar-benar membutuhkan. Bantuan ini diberikan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan sosial,” kata Abdi Sam.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi lapangan, di mana pendamping aktif bertugas memastikan warga yang tergeser desilnya dapat dikembalikan sebagai penerima bantuan, menjamin hak warga kurang mampu dapat terpenuhi sesuai ketentuan













