KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai sales inisial PPR (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga di Kabupaten Maros. Pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku yang bekerja sebagai sales sebuah produk berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di salah satu hotel di Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek Mandai Iptu Erwin mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait kasus tersebut, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
“Pelaku melakukan perbuatannya pada hari Jumat (13/06). Ia membawa kabur uang senilai Rp12 juta . Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di wilayah Palu dan kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Erwin dalam keterangnya, Jumat (20/06).
Erwin menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai keluarga pemilik toko, kemudian mengelabui kasir di toko korban dengan alasan ingin mengambil pembayaran dengan nota sebesar Rp12 juta.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai keluarga, kemudian mendatangi toko korban dan mengelabui kasir toko dengan alasan ingin mengambil pembayaran nota,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjalani aksinya.
“Hingga saat ini, PRR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandai sebelum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.














