kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tiga Bulan Beraksi, Satnarkoba Polres Jeneponto Sita 61 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Tiga Bulan Beraksi, Satnarkoba Polres Jeneponto Sita 61 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran bersama Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan saat menggelar konferensi pers di depan aula Mapolres Jeneponto. (Ullah).

KabarMakassar.com –- Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto dibawah Pimpinan AKP Andi Imran berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika dalam tiga bulan terakhir. Sejak Juli hingga September 2025, Satnarkoba berhasil mengamankan total 61 gram sabu dan 2.188 butir obat-obatan terlarang.

Pengungkapan ini dimulai pada 17 Juli 2025 di Desa Tompo Bulu, Bangkala, dengan penemuan 338 butir obat daftar G. Sehari setelahnya, polisi menyita 5,64 gram sabu di Dusun Tonroa, Camba-camba, Batang, dan kembali menemukan 5,64 gram sabu di lokasi yang sama pada 29 Juli 2025.

Pada Agustus 2025, operasi berlanjut di Parang Tinambung, Camba-camba. Polisi berhasil menyita 4,52 gram sabu dan tambahan 0,4 gram sabu. Tak hanya itu, di Jalan Sultan Hasanuddin, Empoang, Binamu, tim juga menyita 4 gram sabu.

Memasuki bulan September, perburuan terus dilakukan. Pada 3 September 2025, di Desa Baraya, Bontoramba, polisi menemukan 1,36 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 14 September 2025 di Dusun Karama, Banrimanurung, Bangkala, dengan barang bukti 15,41 gram sabu.

Pihak kepolisian juga berhasil menggagalkan peredaran 1.800 butir obat daftar G di Kecamatan Tarowang dengan tersangka seorang perempuan, yang statusnya merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Menurut AKP Andi Imran, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jeneponto demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

error: Content is protected !!