KabarMakassar.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, TT, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan TT terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Rabu (23/07).
Menurut Syahrul, kasus tewasnya perempuan berusia 37 tahun ini secara perlahan terungkap usai saudara korban bernama Arjun, menaruh curiga atas kematian sang adik dengan cara tak wajar pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat.
Merasa curiga, 3 bulan kemudian keluarga korban meminta kepolisian dan Tim Forensik Polda Sulsel melakukan proses ekshumasi.
Berdasarkan hasil visum et repertum, Nimah dilaporkan dibunuh dan dugaan itu pun menyasar pada suami korban sendiri Ta’nang Dg. Tamma melalui beberapa kali penyelidikan disertai barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hal itu diperkuat setelah penyidik menemukan unsur kekerasan fisik berupa memar akibat trauma benda tumpul sebelum korban meninggal dunia.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 20 September 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan. Setelah pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti, tersangka yang berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Tersangka juga sempat beberapa kali menjalani perpanjangan masa penahanan seiring penyidik melengkapi berkas perkara, serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli forensik dan pelaksanaan rekonstruksi kejadian.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto pada 17 Januari 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 22 Januari 2025.
Proses hukum berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Berdasarkan putusan pada 5 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius, profesional, dan berdasarkan pendekatan ilmiah untuk menjamin keadilan bagi korban,” pungkas Syahrul.













