kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sempat Buron ke Kalimantan, Menantu Penganiaya Mertua Akhirnya Diringkus Polres Jeneponto

Sempat Buron ke Kalimantan, Menantu Penganiaya Mertua Akhirnya Diringkus Polres Jeneponto
Sualpa, saat Diamankan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto. (Ist).

KabarMakassar.com — Pelarian Sualpa alias Sarpa (29), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap mertuanya sendiri, berakhir di tangan Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto.

Pria asal Alluka, Kelurahan Tamanroya ini ditangkap setelah sempat melarikan diri ke pulau Kalimantan selama lebih dari satu tahun.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.30 WITA di kediaman pelaku di Alluka, Kecamatan Tamalatea.

Insiden tragis ini bermula pada 1 September 2024 silam. Korban yang diketahui bernama Hayati (42), awalnya hanya berniat melerai perkelahian antara anaknya dengan sang menantu (pelaku).

Namun, pelaku yang sedang tersulut emosi saat itu justru melampiaskan kemarahannya kepada korban.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah memukul wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kiri, baik dengan tangan terbuka maupun terkepal.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka serius berupa bengkak pada mata sebelah kiri hingga gigi bagian bawah tercabut.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Diketahui, selama masa pelariannya, Sualpa bersembunyi di Kalimantan Timur selama kurang lebih satu tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban pada September 2024 lalu.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke kampung halamannya di Tamalatea, Tim Pegasus segera bergerak melakukan pengepungan. Meski sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

“Terduga pelaku sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti lebih lanjut,” ujar AKP Nurman melalui laporan resminya.

Kini, Sualpa telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan berat,”Pungkasnya

Loading