kabarbursa.com
kabarbursa.com

Remaja Disekap dan Dirudapaksa di Gowa, Pelaku Diamankan Polisi

Remaja Disekap dan Dirudapaksa di Gowa, Pelaku Diamankan Polisi
Terduga pelaku saat diamankan di Polres Gowa (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Gowa, berinisial MT (20) lantaran menyekap dan merudapaksa seorang remaja perempuan yang berusia 15 tahun.

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya menangkap pemuda tersebut setelah mendapatkan laporan terkait anak yang hilnag di Kabupate Gowa.

“Saat ini pelaku kita sudah amankan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (29/07).

Pelaku diduga membawa lari remaja tersebut dari Makassar menuju salah satu rumah di Kabupaten Gowa. Kemudian di sekap hingga beberapa hari tidak pulang.

Orang tua korban yang sadar anaknya tidak kunjung pulang, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menyelidikinya dan menemukan lokasi pelaku.

“Alhamdulillah sudah masuk ke unit PPA untuk ditindaklanjuti,” ujar Kamaruddin.

Saat ini pemuda tersebut berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga sementara menyelidiki motif dibalik penyekapan dan pemerkosaan tersebut.

“Untuk motif pelaku ini kita masih melakukan pendalaman dulu motifnya seperti apa,” jelas Kamaruddin.

Akibat perbutanya, pelaku terancam pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!