KabarMakassar.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial YU (31), usai pembunuhan wanita berinisial MKP (34) di salah satu kamar wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku nekad membunuh korban karena menolak diminta membayar setelah berhubungan badan.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah rumah di tengah sawah, di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/09).
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV, kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku. Kami lacak, ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban,” kata Fantry, Minggu (14/09).
Fantry mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi chat dan sepakat bertemu di salah satu wisma di Kabupaten Sidrap.
Sementara itu modus pelaku, kata Fantey dengan melakukan hubungan badan selama satu jam, lalu membayaran Rp600 ribu. Namun setelah selesai, pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan. Ia berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit.
“Yu merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku dan korban terlibat cekcok, sehingga korban menggigit tangan pelaku, kemudian dibalas dengan mencekik korban lalu menusuk lehernya dengan badik.
“Korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Fantry pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, korban berinisial MKP ditemukan tewas bersimbah darah di kamar wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat (5/09) sekitar pukul 21.00 Wita.
Meski demikian aksi pelaku terekam cctv saat hendak kabur meninggalkan korban dari kamar wosma tersebut, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran.













