KabarMakassar.com — Lima pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, dalam penggerebekan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Sang Tanete, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (31/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima pria, masing-masing berinisial MO (46), BG (62), AT (41), HS (46), dan AM (63). Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp2.876.000, dua ekor ayam jantan siap adu, satu potongan kaki ayam hasil aduan, dan sebelas helai bulu ayam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, membenarkan pengungkapan ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Sang Tanete. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum, Jumat (1/11/2024).
“Petugas berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku judi. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti baik dari tangan para pelaku maupun di sekitar lokasi perjudian,” ujar IPTU Ridwan.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.
IPTU Ridwan menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian, terutama sabung ayam yang sering kali disalahartikan sebagai tradisi,” pungkasnya.