KabarMakassar.com — Unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Maros mengamankan seorang pria inisial SU (32), diduga sebagai pelaku spesialis pencurian toko di wilayah Kabupaten Maros.
Pelaku merupakan warga Jalan Abu bakar Lambogo, Makassar, berhasil diamankan setelah sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di toko-toko dan sejumlah apotik.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh Ridwan mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (20/06) malam, di Jalan poros Maros-Makassar.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Ridwan pelaku telah melakukan pencurian sedikitnga lima lokasi berbeda dengan modus yang sama, yaitu membobol pintu toko saat malam hari.
“Pelaku beraksi di lima lokasi berbeda, tiga kali di Kecamatan turikale, Dua kali di Kecamatan Maros Baru, salah satunya pelaku sempat melakukan pencurian di apotik kimia farma pada januari lalu,” kata Ridwan, Kamis (26/06).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, peralatan makan, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Pelaku beraksi bersama seorang temannya dan menyasar toko yang minim pengamanan. Ia biasanya masuk dengan merusak gembok atau engsel pintu menggunakan alat linggis dan alat pencongkel,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Maros mengimbau pemilik toko untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan kunci ganda, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” kata Ridwan.














