kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Maros Tangkap Pelaku Pencurian Bahan Bangunan di Tanralili

Polres Maros Tangkap Pelaku Pencurian Bahan Bangunan di Tanralili
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).

KabarMakassr.com — Jatanras Polres Maros bersama personel Polsek Tanralili mengamankan komplotan pencuri yang diduga terlibat dalam kasus pencurian bahan bangunan di Kabupaten Maros.

Mereka yang diamankan diantaranya MAR alias Rewa (28), AS alias Olleng (49) dan S (33, ketiganya merupakan buruh bangunan di salah satu perumahan di Tanralili, Maros.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang kehilangan sejumlah material bangunan di lokasi proyek miliknya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, Tim Jatanras Polres Maros bersama personel Polsek Tanralili dipimpin Kapolsek Tanralili Iptu Sulfadly berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Sabtu (12/07) dini hari.

Kapolsek Tanralili, Iptu Sulfadly mengatakan dari keterangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan dos tegel keramik, 1 unit mesin las, 1 unit mesin bor, listrik, alat pertukangan yang diduga hasil curian.

“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Sulfadly dalam keterangan tertulis, Senin (14/07).

Para pelaku, kata Sulfadly melakukan aksinya saat malam hari dengan cara merusak gembok gudang perumahan dan membawa kabur bahan bangunan secara bertahap.
Modus pelaku, kata dia sudah dilakukan di tiga TKP berbeda.

“Pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa TKP berbeda serta barang hasil curiannya sempat dijual di kota Makassar,” katanya.

“Penadah barang curian juga turut kita amankan di kota Makassar,” lanjutnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Polres Maros mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Loading

error: Content is protected !!