KabarMakassar.com — Zulkifli, salah satu pelaku utama pencurian hanphone milik seorang PNS di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi.
Penangkapan pemuda berusia 26 tahun ini dilakukan usai Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad melakukan pengembangan pasca penangkapan seorang penadah berinisial B (49) pada Jumat 7 Agustus 2026 kemarin.
“Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Pegasus kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Zulkifli di lokasi persembunyiannya sekira pukul 16.30 Wita di Maricayya, Kelurahan Benteng, Bangkala,” terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman dalam keterangannya, Senin (10/8).
AKP Nurman menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis 28 Mei 2026 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Kala itu, korban Muhammad Jafar mengisi daya (charger) ponselnya di dalam mobil yang terparkir di depan rumah. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi pintu mobil yang tidak terkunci saat korban masuk ke rumah untuk menunaikan salat.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4.000.000 hingga melaporkan kasus ini ke Polisi dan menangkap B.
Dari tangan B terungkap bahwa Ia menjual ponsel merek OPPO A57 warna hitam milik korban, kepada pembeli berinisial ROA seharga Rp700 ribu.
Hasil penjualan tersebut kemudian ditukar B dengan uang tunai Rp500 ribu dan 1 sachet sabu senilai Rp200 ribu. Saat diinterogasi, B mengaku memperoleh ponsel ini dari Zulkifli dan rekannya berinisial UM.
Berdasarkan hasil interogasi terbaru usai penangkapan Zulkifli, terungkap bahwa pelaku sempat menemani rekannya, UM, untuk meminta tambahan uang gadai kepada B.
“Terduga pelaku Z mengaku sempat menemani UM untuk meminta tambahan gadai kepada B. Setelah memegang handphone tersebut, Z kemudian menggunakannya dan menggadaikannya kembali kepada orang lain. Motifnya sama, yakni untuk membeli Narkoba,” jelas AKP Nurman.
Dalam operasi penangkapan ini, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A57 warna hitam. Terduga pelaku Zulkifli kini mendekam di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana.
Sementara itu, satu terduga pelaku utama lainnya berinisial UM bin Dg. Nompo masih dalam pengejaran (DPO) oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto.
