KabarMakassar.com – Berawal dari viralnya sebuah kasus di media sosial, Polres Jeneponto akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial I (24) atas dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita berinisial L (38).
Peristiwa tersebut ditengarai terjadi di Dusun Biring Kassi, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, pada Minggu, (25/8) sekitar pukul 00.30 WITA.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi saat ia sedang tertidur di ruang keluarga menunggu suaminya. Pelaku tiba-tiba masuk melalui pintu rumah yang tidak terkunci, lalu melakukan perbuatan cabul hingga korban terbangun.
Tidak lama setelah melarikan diri, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa badik dan mengancamnya. Korban dengan sigap merampas senjata tajam itu dan berteriak, memaksa pelaku untuk kembali melarikan diri.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polisi hingga kabar ini menghebohkan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tahap penyelidikan.
Namun alih-alih diamankan polisi, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, (27/8) sekitar pukul 13.20 WITA, dan langsung diamankan di Mapolres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia menegaskan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan ancaman dengan senjata tajam merupakan perbuatan pidana serius,” ujarnya, Kamis (28/8).
Disisi lain, korban saat ini, sudah mendapatkan pendampingan, sementara pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.














