KabarMakassar.com — Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Manggala, berhasil mengamankan 9 pelaku penyerangan dengan busur terhadap seorang warga di Makassar. Akibatnya korban mengalami luka di perut dan pahanya.
“Betul kasus penganiayaan busur, saat ini sudah 9 pelaku diamankan,” kata Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal kepada KabarMakassar.com, Senin (10/03).
Rijal mengatakan bahwa penangkapan para pelaku, berawal ketika lima orang ditangkap saat hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Malengkeri, Makassar pada Jumat (07/03). Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17)
Setelah mengamankan kelima orang pelaku, pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran hingga ke provinsi Sulawesi Utara (Sultra).
“Ya berawal pelaku 5 orang diamankan, dan kemarin Jumat, Jatanras polrestabes makassar dan Resmob Manggala melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku, 1 orang diamankan di Kolaka Sultra, 2 orang diamankan di Kabupaten Palopo dan 1 orang diamankan di Kabupaten Enrekang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Rijal, para pelaku penyerangan dengan menggunakan busur, hingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian perut dan paha, telah diamankan di Polsek Manggal.
“Ke 9 pelaku kini ditahan di Polsek Manggala,” bebernya.
Sementara itu, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berada dilapangan.
“Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar,” bebernya.
“Beberapa pelaku yang diamankan ini, bersama teman-temannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur. TKP-nya berada di Kecamatan Manggala pada pagi hari,” lanjut Nasrullah.
Dalam proses penyelidikan, kata dia pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti seperti kendaraan yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Kemudian, saat polisi mendatangi rumah salah satu pelaku, orang tuanya terkejut mengetahui bahwa anaknya terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
“Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.