KabarMakassar.com — Polres Gowa berhasil menangkap 83 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Dari 83 tersangka 70 persen berperan sebagai pengedar.
“Rata-rata yang kami amankan total 83 tersangka ini domisilinya adalah di Kabupaten Gowa,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam keterangan resminya, Selasa (27/05).
Dalam pengungkapannya, kata Aldy pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 150 gram, tembakau sintesis dan obat-obat dalam daftar G sebanyak 311 butir.
“Kami amankan pertama adalah sabu-sabu, kemudian yang kedua adalah tembakau sintetis, kemudian yang ketiga adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar G,” ungkapnya.
Aldy mengatakan dari 83 tersangka yang berhasil diamankan 70 persen merupakan pengedar, yang terdiri dari 72 orang laki-laki, empat orang wanita, dan anak dibawah umur sebanyak 7 orang.
“Disini masuk kategori pengedar, jadi 70% dari yang kami amankan ini adalah pengedar,” bebernya.
Aldy menerangkan bahwa para pelaku memiliki jaringan berbeda-beda, sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terkait jaringan sindikat tersebut.
“Sat Narkoba Pores Gowa terus melakukan pengejaran secara intensif, guna mengembangkan kepada pelaku-pelaku yang memang jauh lebih besar,” pungkasnya.














