kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Pembusuran di Takalar

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Pembusuran di Takalar
Barang Bukti Anak Mata Panah Terbuat Dari Besi

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, melalui Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka kasus pembusuran yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius, Rabu (30/4).

Korban, Baharuddin Azis (47), warga Kabupaten Takalar, nyaris kehilangan nyawa setelah sebatang anak panah besi menancap di bawah jantung sebelah kirinya. Insiden tersebut terjadi pada malam bulan Ramadan 1446 Hijriah, tepatnya di Jalan Poros Kalampa, Kecamatan Pattallassang.

KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (16) dan MF (16), warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

“Motif awalnya karena salah sasaran. Saat melintas, pelaku melihat korban yang wajahnya dianggap mirip dengan musuh lama mereka. Ada unsur dendam pribadi, meskipun ternyata korban bukanlah target yang dicari,” ujar Iptu Sumarwan melalui pesan WhatsApp.

Kedua tersangka kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menyatakan bahwa korban berhasil selamat setelah menjalani operasi bedah.

“Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah operasi. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini,” tambah Sumarwan.

Penangkapan terhadap GP dan MF dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sepekan setelah insiden berlangsung. Keduanya kini diamankan di Unit Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!