KabarMakassar.com — Aparat kepolisian Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel Masjid 99 kubah di Kota Makassar.
Pencurian kabel Masjid 99 Kubah tersebut berhasil diungkap setelah pelaku dipergoki petugas yang berjaga di kawasan Center Point Of Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pencurian kabel. Barang bukti satu karung kabel bersama dengan alat pemotong,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Minggu (08/09).
Pelaku yang diketahui bernama Fendiktus (35), melakukan aksinya bersama rekannya, namun berhasil melarikan diri. Pelaku mengaku telah mengambil kabel dengan menggunakan perkakas yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku mengambil kabel di kolam Masjid 99 Kubah dengan cara memotong dan hasil interogasi pelaku sudah dua kali melakukan di TKP yang sama,” ungkap Wahiduddin.
Saat ini, pelaku diamankan di Polrestabes Makassar bersama barang bukti. Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat hukuman pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara rekan pelaku yang berhasil melarikan diri telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sampai saat ini masih sementara pencarian,” pungkasnya.